Saturday, October 10, 2015

STAIDU Makkalah Prinsip-Prinsip Akad KE Dalam Produk Bank Syari'ah



IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP AKAD KE DALAM PRODUK PERBANK SYARI’AH
MAKALAH
Untuk memenuhi Tugas Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Dosen Pembina : Nani Hanifah, S.Ei





Copy of LOGO STAIDU warna
 











Disusun oleh:

MUHAMAD MASHURI


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM
(STAIDU)
WRINGINPUTIH MUNCAR BANYUWANGI

2015-2016
DAFTAR ISI
Daftar Isi ...................................................................................................... ii     
BAB I  PENDAHULUAN ......................................................................... 1     
A.       Latar Belakang ................................................................................       
B.       Rumusan Masalah  ..........................................................................       
C.       Tujuan Makalah ...............................................................................       
Bab II  PEMBAHASAN ..............................................................................       
Bab III  PENUTUP.......................................................................................       
A.       Kesimpulan .....................................................................................       
B.       Saran-saran ......................................................................................       
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................       


















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia merupakan mahluk social . atau dengan pengertian lain bahwa manusia merupakan mahluk yang saling membutuhkan satu sama lain. Sebagai makhluk social, manusia tidak bisa lepas untuk berinteraksi dengan sesama, dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya. Sehingga  berhubungan dengan orang lain. Namun hubungan manusia dengan manusia (muamalah) seperti ini harus memiliki aturan yang jelas. Agar dalam kegiatan bermuamalh terjaga dari hal-hal yang berbau kecurangan dan lain-lain. sehingga terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan bersama. Proses menetapkan kesepakatan ini biasa disebut dengan akad atau kontrak.
Biasanya akad di gunakan pada saat transaksi jual beli atau pada saat pertukaranpertukaran barang, dan juga termaksut dalam pernikahan. Maka dalam hubungan yang seperti ini, akad merupakan sesuatu yang penting, dalam perannya menciptakan interaksi atau transaksi yang adil bagi semua pihak. Islam sebagai agama yang universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad yang cukup jelas untuk diaplikasikan dalam kehidupan social sehari-hari. Maka untuk lebih menambah pemahaman kita terhadap apa itu akad, akan akami ulas dalam makalah berikut ini.




B.     Rumusan Masalah
1. Pengertian dari Akad ?.
2. Keabsahan Akad ?.
3.Asas-Asas Akad ?.
4. Klasifikasi Akad ?.
5. Implementasi Prinsip-Prinsip Akad dalam Pembuatan Akad ?.
6.Implementasi Prinsip-prinsip Akad Ke Dalam Produk Perbankan syari’ah?.

C.   Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk menjadi penambahan wawasan ilmu pengetahuan bagi pembaca umumnya dan penulis khususnya.









BAB  II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Akad
Dalam Al-Qur’an, ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yakni al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Kata al-‘aqdu terdapat dalam (QS. al-Maidah Ayat :1).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ. (المائدة: 1)
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah Menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia Kehendaki.”

Secara etimologi, akad (al-‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq).  Dikatakan ikatan karena memiliki maksud menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu. Sedangkan menurut Wahbah Az-zuhaily, yaitu :

الربط بين أطراف الشيء سواء أكان ربطًا حسييًا أم معنويًا من جانبٍ أو من جانبين
Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”

Sedangkan al-‘ahdu secara etimologis berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.  Kata al-‘ahdu terdapat dalam (QS. Ali Imran : 76).
بَلَى مَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ وَاتَّقَى فَإِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ. (آل عمران: ٧٦)
Sebenarnya barangsiapa menepati janji dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mencintai orang-orang yang bertakwa.”
Istilah al-‘aqdu dapat disamakan dengan istilah verbintenis dalam KUH Perdata, karena istilah akad lebih umum dan mempunyai daya ikat kepada para pihak yang melakukan perikatan. Sedangkan al-‘ahdu dapat disamakan dengan istilah overeenkomst, yang dapat diartikan sebagai suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji ini hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan.

2.      Keabsahan Akad
Dalam Ajaran Isalam Untuk Sahnya Suatu Akad Harus Di Penuhi Rukun Dan Syarat dari Suatu akad. Unsur Akad Adalah Unsur Mutlak Yang Harus Ada Dan Merupakan Esensi Dalam Setiap Akad. Jika Salah Satu Rukun Tidak Ada,Secara Syari’ah Akad Di Pandang Tidak Pernah Ada.Sedangkan Syarat Adalah Suatu SifatYang Harus Ada pada Pada SetiapRukun,tetapi Buakan Merupakan Esensi Akad.
Para Ulama Berbeda Pendapat Dalam Menentukan Rukun Akad.Perbeda’an ini Muncul Dari Perbeda’an Merekan Dalam Menentukan Esensi Akat Itu Sendiri.
Bagi Jumhur Ulama,Rukun Akad Terdiri atas :
1.      Shighat, Yaitu Pernyata’an Ijab dan Qobul
2.      Aqidan, Yaitu Dua Pelaku Akad
3.      Ma’qud ‘Alaih, Yaitu Objek Akad

Sementara Itu ,Bagi Kalangan Mazhab Hanafi,Rukun Akad Hanya Terdiri Dari Ijab Dan Qabul (Shighat). Sedangkan Hal Laen Yang Oleh Jumhur Di Pandang Sebagai Rukun,Oleh Madhab Ini Di Pandang Sebagai Lawazim Al-‘aqd
(Hal-Hal Yang Secara Konsekuensional Harus Ada Dalam Setiap Pembentukan Akad) Dan Terkadang Di Sebut Juga Dengan Muqawwimat Al- ‘Aqd (Pilar-Pilar Akad).


Dengan ada Ijab Dan QobulSudah Barang Tentu Ada Pihak-Pihak Yang Menyatakanya, Yaitu Pelaku Akad .Menyatakan Ijab Dan Qobul Tidak Akan Menimbulkan Arti Apa-Apa Tanpa Adanya Objek, Karena akibat Hukum Yang Ingin Di Wujudkan Pelaku Melalui Ijab Dan Qobul Hanya Akan Terlihat Pada Objeknya. Selain Itu,ulama Madhab Hanafi Menambah Satu Hal Lagi Pada Lawazim Al- A’qd,Yaitu Maudu’ Al-Aqd (Sasaran,Tujuan Atau Akibat Hukum Akad).

3.      Asas-Asas Akad
Sebagaimana Dalam Hukum Perjanjian Menurut KUH Perdata Yang Mengenal Asas Kebebasan Berkontrak,Asas Personalitas Dan Asas Itikat Baik, Sedangkan Dalam Hukum Adat Mengenal Asas Terang,Tunai Dan Riil, Dalam Hukum Islam JugaMEngenal Asas-Asas Hukum Perjanjian Yaitu Sebagaiberikut:

1). Al Hurriyah (Kebebasan)
Asas Ini Merupakan Prinsip Dasar Dalam Hukum Perjanjian Islam, Dalam Artian Para Pihak Bebas Dalam Membuat Suatu Perjanjian Atau Akad.

2). Al Musawah (Persama’an Atau Kesetara’an)
Asas Ini Mengandung Pengertian Bahwa Para Pihak Mempunyai Kedudukan Yang Sama,Sehingga Dalam Menentukan Term And Condition Dari suatu Akad Setiap Pihak Mempunyai Kesetara’an Atau Kedudukan Yang Seimbang.

3). Al ‘Adalah (Keadilan)
Pelaksana’an Asas Ini Dalam Suatu Akad MenurutPara Pihak Untuk Melakukan Yang Benar Dalam Mengungkapkan Kehendak dan Keada’an, Dan Memenuhi Semua Kewaibanya. Akad Harus  Senantiasa Mendatangkan Keuntungan Yang Adil Dan Seimbang,Serta Tidak Boleh Mendatangkan Kerugian Bagi Salah Satu Pihak.

4). Al Ridha (Kerela’an)
Asas Ini Menyatakan Bahwa  Segala Transaksi Yang Di Lakukan Harus Atas Dasar Kerela’an Antara Masing-Masing Pihak,Tidak Boleh Ada Ungsur Paksa’an,Tekanan Dan Penipuan.Dasar Hukum Adanya Asas Kerela’an Dalam Pembuatan Akad .

5). Ash Shidiq (Kebenaran Atau Kejujuran)
Agama Islam Melarang Manusia Melakukan Kebohongan Dan Penipuan,Karena Dengan Adanya Kebohongan Dan Penipuan Sangat berpengaruh Pada Keabsahan Akad. Akad Yang Di Dalamnya  Mengandung Kebohongan Atau Penipuan Memberikan hak Pada Pihak Lain Untuk Menghentikan Proses Pelaksana’an Akad Tersebut.

6). Al Kitabah (Tertulis)
Setiap Akad Hendaknya Di Buat Secara Tertulis ,Karena Demi Kepentingan Pembuktian Jika Di Kemudian Hari Terjadi Sangketa. Al-Qur’an dalam Surah Al Baqarah Ayat 282-283 Mengisaratkan Agar Akad Yang Di Lakukan Dalam Benar Benar Berada Dalam Kebaikan bagi Semua Pihak, bahkan Dalam Perbuatan Akad Hendaknya Juga Di Sertai Saksi-Saksi (Syahadah), rahn (Gadai,Untuk kasus Tertentu) dan Prinsip-Prinsip Tanggung jawab Individu.

4.      Klasifikasi Akad
 Akad dapat Di Bagi Menjadi Beberapa macam Sesuai Dengan sudut Pandang Atau Yang menjadi dasar Pembagianya.
1). Berdasarkan Sifatnya
a). Sahih Yaitu Akad Yang Semuan Rukun Dan syaratnya Terpenuhi sehingga Menimbulkan Dampak Hukum.
b).  Ghair Shahih Yaitu Yang Tidak Memenuhi Rukun Dan syaratnya Sehingga Tidak Menimbulkan dampak Hukum.


2). Berdasarkan Hubungan dampak Hukum dengan Signetnya
a). Munjiz, Yaitu Akad yang Sighahnya Cukup Untuk membuatnya Terjadi dan dampak Hukumnya Ada Seketika,Seperti Jual Beli.
b). Mudhof Ilal Mustaqbal, Sighahnya Menunjukan akad,Namun Dampak Hukumnya Terjadi Pada Waktu Yang Akan Datang yang Telah Di Tentukan Oleh Kedua Pihak.
c). Mu’alaq,Akad Yang Wujudnya Bergantung Pada Kewujudan Sesuatu lainya (Seperti :Kalau saya Bergi Ke Irak ,Maka Kamu Menjadi Wakilku dalam penjualan Rumahku).
 
5.      Implementasi Prinsip-prinsip Akad Dalam Pembuatan Akad
Berdasarkan Pada Pengertian Akad ,Rukun dan syahnya Akad,Asas-Asas Hukum Yang Mendasarinya,Klasifikasi Akad,maka dalam Akad Perlu di Perhatikan Hal-Hal sebagai Berikut :
1). Dari Segi Subjek Atau Para Pihak Yang Mengadakan Akad
2). Dari Segi Tujuan Dan Objek akad
3). Perlu adanya Kesepakatan Dalam Hal Yang Berkaitan Dengan Waktu Akad ,
Jumlah Biaya,Mekanisme Kerja,Jaminan,Penyelesaian Sangketa Objek Akad,Dan cara Pelaksana’anya.
4). Perlu Ada Persama’an ,Kesetara’an ,Kesejahtera’an Dan Keadilan dari Antara Pihak Dalam Menentukan hak Dan Kewajiban ,Serta Dalam hak Dan Kewajiban,Serta Dalam Hal Penyelesaian Sangketa Yang Mungkin Terjadi Seperti Wanprestasi.
5). Pemilihan HukumDan Forum dalam Penyelesaian Sangketa Harus Di Cantumkan Dalam Perjanjianya.





6.      Implementasi Prinsip-Prinsip Akad Ke Dalam ProdukPerbankan Syari’ah
Secara Garis Besar Kegiatan Operasional Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional Dapat Di Bagi Menjadi Tiga Katagori, Yaitu:
1.      Kegiatan Penghimpunan Dana (Fuding)
Kegiatan Penghimpunan Dana Dapat Di Tempuh Oleh Perbankan Melalui Mekanisme Tabungan,Giro,Serta Deposito.Kusus Untuk Perbankan Syari’ah,Tabungan Dan Giro Di Bedakan menjadi dua Macam Yaitu: Tabungan Dan Giro Di Dasarkan Pada Akad Wadi’ah,Serta Tabungan Dan Giro Yang Di dasarkan pada akad Mudharabah.Sedangkan Kusus Deposito hanya Memekai Akad Mudharabah Karena Deposito Memang Di Tunjukan Untuk Kepentingan Investasi.
2.      Kegiatan penyaluran dana (lending)
Kegiatan Penyaluran dana Kepada Masyarakat (Lending) Dapat Di tempuh Oleh bank Dalam Bentuk Murabahah, Mudharabah, Musyarokah Ataupun Qard. Bank Sebagai Penyedia dana Akan Mendapatkan Imbalan Dalam Bentuk magrin Keuntungan Untuk Murabahah,Bagi Hasil Untuk Mudharabah Dan Musyarakah,Serta Biaya Adminintrasi Untuk Qard.
3.      Jasa Bank
 Kegiatan Usaha Bank Di banding jasa dapat Berupa Penyediya’an Bank Garansi(Kafalah)Letter Of credit (L/C),Hiwalah,Wakalah, Dan Jual beliValuta asing.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Bank ndonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksana’an Prinsip Syari’ah dalam Kagiatan Penghimpunan dana serta Pelayanan Jasa bank syari’ah, Operasionalisme Maupun produk Bank Syari’ah Dalam kegiatan Penghimpunan Dana,Penyaluran,Dan pelayanan Jasa .

             


PENUTUP
A.    KESIMPULAN

0 comments:

Post a Comment